Kegiatan peningkatan kapasitas PDTI Kabupaten Barito Utara, ini dilaksanakan secara berjenjang dalam penguatan SDM Pendamping Desa Teknik untuk memberikan Fasilitasi yang memadai kepada seluruh masyarakat untuk memberikan pemahaman yang baik tentang kaidah kaidah teknis perencanaan infra strultur desa. Program kegiatan P3MD Kabupaten Barito Utara, menyambut baik dengan adanya regulasi terbaru dari pusat seperti salah satu nya kegiatan Padat Karya Tunai ( PKT ).
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tertanggal Desember 2017 (SKB-4 Menteri) ditetapkan beberapa kebijakan, salah satunya Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa dalam penggunaan Dana Desa untuk pembangunan.
Padat Karya Tunai di Desa merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat
marginal/miskin yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya
alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan,
meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting.
Selanjutnya,
dalam SKB-4 Menteri ditetapkan bahwa Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan :
1.
penguatan pendamping
professional untuk :
a.
mengawal pelaksanaan
padat karya tunai di desa; dan
b.
berkoordinasi dengan
pendamping lainnya dalam program pengentasan
kemiskinan;
2.
refocusing penggunaan
Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan
kebutuhan dan prioritas Desa, melalui koordinasi dengan kementerian terkait;
3.
fasilitasi penggunaan
Dana Desa untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan
lapangan kerja di Desa;
4.
upah kerja dibayar
secara harian atau mingguan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan
Dana Desa; dan
5.
fasilitasi
pelaksanaan kegiatan pembangunan yang didanai dari Dana Desa dengan mekanisme
swakelola dan diupayakan tidak dikerjakan pada saat musim panen.
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai
sebagai petunjuk bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dan Desa untuk memfasilitasi Desa mempercepat penggunaan Dana
Desa untuk Padat Karya Tunai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A.
RUMUSAN MASALAH
1.
Masih tingginya angka
gizi buruk dan stunting.
2.
masih tingginya angka
pengangguran.
3.
Masih tingginya angka
kemiskinan.
4.
Masih tingginya
tingkat kesenjangan pendapatan
5.
Masih tingginya tingkat
kesenjangan pendapatan.
6.
Terjadinya migrasi
dan urbanisasi yang tinggi
B.
MAKSUD, TUJUAN DAN MANFAAT
1.
Maksud
Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai ini diharapkan menjadi
arah kebijakan pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai yang dibiayai dengan Dana
Desa.
2.
Tujuan
a.
menjelaskan
refocusing penggunaan Dana Desa Tahun 2018 pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima)
jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa; dan
b.
memberikan gambaran
tentang penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk kegiatan pembangunan desa paling
sedikit 30% (tiga puluh persen) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat
dalam rangka menciptakan lapangan kerja di Desa.
3.
Manfaat
a.
sebagai petunjuk bagi
Pemerintah Daerah Provinsi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan percepatan pelaksanaan penggunaan
Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai;
b.
sebagai petunjuk bagi
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
Desa dalam melakukan percepatan pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2018
untuk Padat Karya Tunai;
c.
sebagai petunjuk bagi
Desa dalam melakukan percepatan pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2018
untuk Padat Karya Tunai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
d.
sebagai petunjuk bagi
tenaga pendampingan Desa dalam memfasilitasi Desa melakukan percepatan
pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. DASAR HUKUM
1.
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa.
2.
Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
3.
Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
4.
Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi.
5.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
6.
Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan
Keputusan Musyawarah Desa.
7.
Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.
8.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2018.
9.
Surat Keputusan Bersama Menteri
Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: 140-8698 Tahun 2017, Nomor:
954/KMK.07/2017, Nomor: 116 Tahun 2017 dan Nomor:01/SKB/M.PPN/207 tentang
Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa.
10. Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018
PADAT KARYA TUNAI DI DESA
A.
PRINSIP PELAKSANAAN PADAT KARYA TUNAI DI DESA
1.
Inklusif
Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa
perlu disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan aspek
tenaga kerja (penganggur, setengah penganggur dan masyarakat marginal/miskin), kondisi
geografis, sosial, budaya dan ekonomi serta mempertahankan daya dukung dan
keseimbangan lingkungan.
2.
Partisipatif dan
Gotong Royong
Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa berdasarkan asas “Dari, Oleh dan untuk Masyarakat”. Pemerintah berperan sebagai fasilitator yang mendampingi pemerintah Desa, BPD
dan masyarakat Desa untuk melaksanakan pembangunan Desa secara partisipatif dan gotong royong.
3.
Transparan dan
Akuntabel
Pelaksanaan
kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilakukan dengan
mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara moral, teknis, legal
maupun administratif kepada semua pihak.
4.
Efektif
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa harus memiliki dampak positif terhadap produktifitas, kesejahteraan
masyarakat, dan pertumbuhan perekonomian.
5.
Swadaya
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa
dilaksanakan dengan mendorong adanya sumbangan dana, tenaga, material, dan aset
bergerak dan/atau tidak bergerak dari warga Desa yang berkecukupan.
6.
Prioritas
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa
dilaksanakan dengan mendahulukan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa
yang berdampak pada terciptanya lapangan
kerja, teratasinya kesenjangan, dan terentaskannya warga miskin.
7. Swakelola
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa
dilaksanakan secara mandiri oleh Desa dengan mendayagunakan tenaga kerja, bahan material,
serta peralatan dan teknologi sederhana yang ada di Desa.
8.
Keberlanjutan
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan dengan memastikan adanya
rencana pengelolaan dalam pemanfaatannya, pemeliharaan, perawatan dan
pelestariannya.
9.
Musyawarah
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah
desa yang diselenggarakan berdasarkan asas kesamaan dan kesetaraan bagi setiap
peserta musyawarah Desa melalui hak bicara, hak berpendapat dan hak bersuara
dalam mencapai kemufakatan bersama.
10. Berbasis
Kewenangan Lokal
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa yang pembiayaannya bersumber dari
APBDesa harus menjadi bagian dari Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
11. Upah
Tenaga Kerja
Batas bawah dan Batas atas Upah tenaga kerja ditentukan berdasarkan hasil
kesepakatan Musyawarah Desa dengan mengacu pada Peraturan Bupati/Walikota.
Adapun Batas atas Upah tenaga kerja dibawah upah minimum
Provinsi. Besaran upah/HOK lebih lanjut akan diatur oleh Peraturan
Bupati/Walikota.
B.
MODEL PADAT KARYA TUNAI UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Intervensi dalam model Padat Karya Tunai umumnya digunakan pada wilayah penanganan pasca bencana, wilayah rawan
pangan, atau wilayah pasca konflik.
Namun, tidak menutup kemungkinan model ini menjadi salah satu instrumen dalam
penanggulangan kemiskinan.
C.
KERANGKA PIKIR MODEL PADAT KARYA TUNAI
1.
Ditujukan bagi
masyarakat kurang mampu.
2.
Menciptakan kegiatan
yang berdampak pada peningkatan pendapatan tanpa sepenuhnya menggantikan
pekerjaan yang lama.
3.
Merupakan kesempatan kerja sementara.
4.
Mekanisme dalam
penentuan upah dan pembagian upah dibangun secara partisipatif dalam musyawarah
desa.
5.
Berdasarkan rencana
kerja yang disusun sendiri oleh Desa sesuai dengan kebutuhan lokal.
6.
Difokuskan pada
pembangunan sarana prasarana perdesaan atau pendayagunaan sumberdaya alam
secara lestari berbasis pemberdayaan masyarakat.
D. MANFAAT PADAT
KARYA TUNAI
1.
Mengurangi jumlah
penganggur, setengah penganggur dan penurunan kemiskinan di Desa.
2.
Meningkatkan
produktifitas, pendapatan dan daya beli masyarakat Desa.
E.
DAMPAK
1.
Tersedianya lapangan
kerja dan usaha bagi penganggur, setengah penganggur dan masyarakat miskin.
2.
Tumbuhnya rasa
kebersamaan, keswadayaan, gotong-royong dan partisipasi masyarakat.
3.
Terkelolanya potensi
sumberdaya lokal secara optimal.
4.
Turunnya jumlah
balita kurang gizi (stunting) di Desa.
5.
Terjangkaunya
(aksesibilitas) masyarakat Desa terhadap pelayanan dasar dan kegiatan
sosial-ekonomi.
F.
SIFAT KEGIATAN PADAT KARYA TUNAI
1.
Swakelola: kegiatan
padat karya tunai dikelola sendiri oleh Desa, dengan tetap dimungkinkan adanya
pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
tentang pengadaan barang dan jasa di Desa.
2.
Mengutamakan tenaga
kerja dan material lokal desa yang berasal dari Desa setempat, sehingga mampu
menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan pendapatan masyarakat Desa.
3.
Upah tenaga kerja
dibayarkan secara langsung secara harian, dan jika tidak memungkinkan
dibayarkan secara mingguan.
G. KELOMPOK
SASARAN TENAGA KERJA PADAT KARYA TUNAI
1.
Kelompok penganggur,
setengah penganggur dan warga miskin.
2.
Pencari nafkah utama
keluarga.
3.
Laki-laki, wanita dan
pemuda usia produktif dan bukan anak-anak.
4.
Petani/kelompok
petani yang mengalami paceklik dan menunggu masa tanam/panen.
5.
Tenaga kerja yang
kehilangan pekerjaan (diputus hubungan kerja).
PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2018 UNTUK PADAT KARYA TUNAI
A.
POKOK-POKOK KEBIJAKAN PENGGUNANA DANA DESA UNTUK PADAT KARYA TUNAI
1.
Arahan Teknis Penggunaan Dana Desa Untuk Padat Karya
Tunai
a.
Pemenuhan penggunaan
Dana Desa untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan
lapangan kerja di Desa. Setiap Desa penerima Dana Desa wajib melaksanakan
kebijakan 30% dari keseluruhan alokasi kegiatan pembangunan Desa digunakan
untuk upah pekerja atau membiayai hari orang kerja (HOK).
b.
Terhadap Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun 2018 yang ditetapkan Desa sebelum diterbitkannya
SKB-4 Menteri tentang Penyelarasan Dan Penguatan Kebijakan Percepatan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dilakukan penataan sebagai
berikut:
1)
dalam hal APBDesa Tahun 2018 sudah memuat kebijakan penggunaan
Dana Desa untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat, maka Desa melanjutkan pelaksanaan
kegiatan pembangunan Desa secara swakelola dengan mendayagunakan sumberdaya di
Desa.
2)
dalam hal APBDesa Tahun 2018 belum memuat kebijakan penggunaan
Dana Desa untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat,
maka Desa melakukan merevisi dokumen APBDesa Tahun 2018 untuk menyesuaikan
pemenuhan HOK minimal sebesar 30 % dengan melakukan refokusing kegiatan
pembangunan serta menyusun proposal kegiatan, RAB dan desain teknis
kegiatan.
c.
Terhadap Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APB Desa) Tahun 2018 yang belum ditetapkan setelah diterbitkannya
SKB-4 Menteri tentang Penyelarasan Dan Penguatan
Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dilakukan
penataan sebagai berikut:
1)
dalam hal Rencana Kerja Pemerintah
Desa (RKP Desa) Tahun 2018 belum memuat kebijakan penggunaan
Dana Desa untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat,
maka Desa melakukan merevisi RKP Desa Tahun 2018 untuk menyesuaikan pemenuhan
HOK minimal sebesar 30 % dengan melakukan refokusing kegiatan pembangunan serta
menyusun proposal kegiatan, RAB dan desain teknis kegiatan.
2)
Desa menyusun APBDesa Tahun 2018 dengan berpedoman kepada dokumen
RKP Desa Tahun 2018 hasil revisi yang telah memuat ketentuan kebijakan penggunaan
Dana Desa untuk kegiatan pembangunan
desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat.
2.
Perhitungan 30% Pembayaran Hok
Penggunaan Dana Desa
sebesar 30% dari biaya kegiatan pembangunan Desa digunakan untuk membayar upah
masyarakat, dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah 30% untuk pembayaran HOK dihitung dari jumlah Dana Desa yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Desa;
b. jumlah 30% untuk pembayaran HOK mencakup pembayaran tenaga kerja untuk
mengangkut bahan material untuk bangunan, penyiapan lokasi bangunan, dan
pelaksanaan kegiatan pembangunan;
c. jumlah tenaga kerja mencakup tenaga kerja ahli, pembantu tenaga kerja
ahli serta tenaga masyarakat Desa setempat yang ditetapkan sebagai sasaran Padat
Karya Tunai di Desa; dan
d. besaran upah tenaga kerja dihitung berdasarkan batas bawah dan batas
atas upah tenaga kerja yang ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah
Desa dengan mengacu pada peraturan bupati/walikota tentang besaran upah tenaga
kerja (Hari Orang Kerja/HOK).
3.
Refokusing Kegiatan Pembangunan Desa
Ketentuan refokusing kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana
Desa untuk memastikan 30% dari biaya
kegiatan pembangunan Desa digunakan untuk membayar upah masyarakat dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
refokusing kegiatan pembangunan Desa dilakukan
dengan berdasarkan ketentuan
tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2018 sebagaimana diatur berdasarkan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19
Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018;
b.
jenis kegiatan refokusing kegiatan pembangunan
yang diprioritaskan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 Pasal 4 sebagai berikut:
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program
dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai
pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain
bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM
Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
(4) Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
(5) Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang
publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
B.
TAHAPAN PERSIAPAN PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PADAT KARYA TUNAI
1. Sosialisasi Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai di Tingkat
Kabupaten/KOta
Sosialisasi dan
Bimbingan Teknis ini menjelaskan tentang kebijakan penggunaan Dana Desa untuk
padat karya tunai, serta menjelaskan langkah-langkah percepatan pelaksanaan
padat karya tunai yang membutuhkan keterlibata semua pihak yang terkait dengan
penggunaan Dana Desa.
Sosialisasi dan
Bimbingan Teknis ini dilakukan oleh Dinas PMD Kabupaten/Kota dengan mengundang
OPD kabupaten/kota yang terkait dengan pembinaan Dana Desa (misalnya: Bappeda,
Dinas Pertanian, Dinas PU), seluruh camat, seluruh kepala Desa dan BPD
serta seluruh tenaga pendamping pendamping
profesional.
Hasil yang
diharapkan dari kegiatan sosialisasi ini adalah dipahaminya kebijakan penggunaan
Dana Desa Tahun 2018 untuk padat karya tunai oleh seluruh peserta sosialisasi;
2. Pembentukan Tim Fasilitasi Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai
Dinas PMD Kabupaten/Kota membentuk Tim Teknis Fasilitasi Penggunaan Dana
Desa untuk Padat Karya Tunai yang bertugas memfasilitasi Desa mempercepat
pelaksanaan penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai.
Tim Fasilitasi terdiri dari tenaga pendampingan Desa yang terdiri dari
unsur aparat OPD maupun tenaga pendamping profesional yaitu tenaga ahli di
kabupaten/kota serta pendamping Desa dan pendamping lokal Desa di kecamatan.
3. Sosialisai Tingkat Desa
Sosialisasi kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat
Karya Tunai di tingkat Desa dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan didampingi
Tim Fasilitasi kabupaten/kota. Hasil yang diharapkan dari sosialisasi di
tingkat Desa adalah Desa segera melakukan musyawarah Desa untuk segera menyusun
atau melakukan perubahan RKPDesa dan APBDesa Tahun 2018 yang disesuaikan dengan kebijakan kegiatan Padat Karya Tunai.
C.
TAHAPAN PERENCANAAN PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PADAT KARYA TUNAI
1. Pendataan Calon Sasaran Padat Karya Tunai
Tenaga kerja yang akan terlibat padat karya tunai didata untuk
memastikan perhitungan 30% pembayaran upah tenaga kerja. Warga masyarakat Desa
yang berpotensi menjadi tenaga kerja dalam pelaksanaan padat karya tunai
meliputi:
a.
penganggur, setengah penganggur danwarga
miskin;
b.
pencari nafkah utama keluarga;
c.
laki-laki, wanita dan pemuda usia
produktif dan bukan anak-anak;
d.
petani/kelompok petani yang mengalami
paceklik dan menunggu masa tanam/panen.
e.
tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan
(diputus hubungan kerja).
2. Peninjauan Kembali Dokumen RKP Desa dan APBDesa
Kebijakan 30% dari Dana Desa yang digunakan untuk membiayai upah tenaga
kerja pada kegiatan padat karya tunai harus masuk ke dalam dokumen RKP Desa
Tahun 2018 dan APBDesa Tahun 2018. Oleh sebab itu, setelah diketahui jumlah
calon sasaran tenaga kerja yang berpotensi ikut serta dalam pelaksanaan padat
karya tunai, dilakukan peninjauan kembali dokumen RPK Desa Tahun 2018 dan
APBDesa Tahun 2018. Dalam hal belum tercantum 30% HOK dibiayai Dana Desa untuk
kegiatan pembangunan, maka dilakukan Revisi RKP Desa Tahun 2018 dan APBDesa
Tahun 2018 bagi Desa yang sudah menetapkan APBDesa Tahun 2018, atau melakukan
Revisi RKP Desa Tahun 2018 dan menetapkan APBDesa Tahun 2018 bagi Desa yang
belum menetapkan APBDesa Tahun 2018.
3. Mekanisme Revisi RKP Desa Tahun 2018, Revisi APBDesa Tahun 2018 atau
Penyusunan APBDesa 2018
Pemenuhan 30% HOK
dari keseluruhan alokasi kegiatan pembangunan Desa bersifat wajib dan harus
dilaksanakan oleh seluruh Desa penerima dana desa. Bagi desa yang alokasi Upah tenaga kerja belum mencapai 30% dari kegiatan bidang
pembangunan desa, harus melakukan refokusing dengan langkah sebagai berikut:
a.
Revisi RKP Desa
1) Desa yang sudah menetapkan APBDesa Tahun 2018 maupun Desa yang sudah
menetapkan APBDesa Tahun 2018, dalam hal perhitungan pembiayaan kegiatan
pembangunan Desa belum mencapai ketentuan 30% digunakan untuk membiayai upah
tenaga kerja wajib melakukan revisi RKP Desa 2018.
2) Revisi RKP Desa dimulai dengan melakukan perhitungan ulang terhadap kebutuhan 30% HOK dari Dana Desa yang sudah dialokasikan untuk kegiatan
pembangunan Desa. Karenanya, terhadap Dana Desa yang sudah dialokasikan untuk
kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa tidak ikut diperhitungkan dalam
pembiayaan padat karya tunai.
3) Perhitungan ulang dilakukan dengan melakukan refokusing atau mengurangi
jumlah kegiatan pembangunan menjadi minimal 3 (tiga) dan maksimal 5 (lima)
kegiatan pembangunan Desa, sehingga dipastikan tertampung jumlah 30% Dana Desa
untuk kegiatan pembangunan Desa digunakan membiayai upah tenaga kerja.
4) Refokusing kegiatan pembangunan Desa harus dibahas dan disepakati dalam
musyawarah Desa.
5) Revisi RKP Desa Tahun 2018 disusun oleh Kepala Desa dibantu Tim Penyusun
RKP Desa dengan berdasarkan berita acara
musyawarah Desa tentang refokusing kegiatan pembangunan Desa.
6) Rancangan Revisi RKP Desa yang disusun Kepala Desa dan Tim Penyusun
Revisi RKP Desa wajib dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa, BPD dan unsur
masyarakat Desa dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrenbangDesa).
7) Hasil kesepakatan musrenbangdesa tentang Rancangan Perubahan RKP Desa
menjadi dasar bagi Kepala Desa dan BPD untuk menetapkan Peraturan Desa tentang
RKP Desa Tahun 2018 Perubahan
b.
Revisi APBDesa Tahun 2018
1) Bagi Desa yang sudah menetapkan APBDesa Tahun 2018, namun dilakukan
revisi RKP Desa Tahun 2018 untuk kepentingan padat karya tunai, wajib melakukan
Revisi APBDesa Tahun 2018.
2) Kepala Desa dan BPD melakukan Revisi APBDesa Tahun 2018 dengan berpedoman pada Peraturan Desa tentang RKP Desa 2018 Perubahan.
3) Kepala Desa wajib mengajukan Rancangan Perubahan APBDesa Tahun 2018
untuk direview oleh bupati/walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keuangan Desa.
4) Dalam hal Rancangan Perubahan APBDesa Tahun 2018 sudah disetujui bupati/walikota,
maka Kepala Desa dan BPD menetapkan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun 2018 Perubahan
c.
Penyusunan APBDesa Tahun 2018
1) Bagi Desa yang belum menetapkan APBDesa Tahun 2018, wajib menyusun APBDesa Tahun 2018.
2) Kepala Desa dan BPD menyusun APBDesa Tahun 2018 dengan berpedoman pada
Peraturan Desa tentang RKP Desa 2018 Perubahan.
3) Penetapan APBDesa Tahun 2018 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keuangan Desa.
D. TAHAPAN PELAKSANAAN
PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PADAT KARYA TUNAI
1. Pemerintah Kabupaten/Kota dengan
dibantu Pendamping Desa, melakukan peningkatan kapasitas bagi pengawas,
pengelola dan/atau pelaksana teknis untuk Kelompok Masyarakat dalam kegiatan Pelaksanaan
Swakelola .
2. Pemerintah Kabupaten/Kota dengan
dibantu Pendamping Desa, memberikan pembinaan teknis pada Pemerintah desa dan
Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola yang bekerja sebagai pengawas,
pengelola maupun pekerja teknis.
3. Pemerintah Kabupaten/Kota dengan
dibantu Pendamping Desa, mendorong pelibatan tenaga kerja lokal pada Kelompok
Masyarakat Pelaksana Swakelola sesuai dengan tujuan padat karya tunai di desa.
4. Tim Pelaksana Kegiatan Desa menyerahkan
hasil pekerjaan kepada Pemerintah Desa dan Kelompok Masyarakat sesuai ketentuan
perundangan.
E.
PEMANTAUAN EVALUASI DAN PELAPORAN KEGIATAN PADAT KARYA TUNAI
Kegiatan ini meliputi pendataan jumlah HOK, jumlah tenaga kerja (
tenaga laki-laki dan perempuan ) dan jumlah anggaran yang diserap dan lain
sebagainya.
1.
Kepala Desa melakukan pemantauan
berkala (bulanan atau triwulanan) terhadap kinerja pelaksanaan kegiatan dan
kualitas pemanfaatan sumber daya lokal.
2.
Kepala Desa melibatkan masyarakat dalam
seluruh kegiatan pemantauan dan evaluasi.
3.
Kelompok Masyarakat Pelaksana
Swakelola secara berkala (bulanan atau triwulanan) melaporkan hasil pelaksanaan
kegiatan kepada kepala Desa disertai bukti pelaksanaan kegiatan. seperti data
rinci tenaga kerja serta NIK kependudukan, daftar hadir tenaga kerja, upah yang
dibayarkan, bukti belanja, hasil kegiatan, dan lainnya. Termasuk pemasangan
papan nama pada hasil kegiatan di desa.
F.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
Kegiatan ini meliputi pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan
bidang pembangunan desa yang dilaksaskan dengan skema padat karya tunai di desa
dengan ketentuan:
1.
Pembinaan dan Pengawasan terhadap
pelaksanaan kegiatan padat karya tunai di desa dilakukan oleh Bupati/Walikota dan
dapat didelegasikan kepada Camat dan Pendamping Desa, melalui kegiatan supervisi
dan monitoring.
2.
Organisasi Pemerintah Daerah (OPD)
Kabupaten/Kota terkait turut serta
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan padat karya
tunai di desa.
3.
Pengawasan berbasis masyarakat dengan
melibatkan lembaga kemasyarakat desa, BPD dan unsur masyarakat lain dapat
dioptimalkan untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan padat karya
tunai.
Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai digunakan sebagai acuan dan petunjuk bagi pemerintah daerah
Provinsi, Pemerintah kabupaten/kota maupun para penggiat pembangunan Desa dalam
memfasilitasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk padat karya
tunai di Desa. Seiring
dengan perkembangan kebijakan pemerintah, maka terhadap petunjuk teknis ini dapat dilakukan pengkayaan dan penyempurnaan
apabila diperlukan demi kesempurnaan perwujudan Padat Karya Tunai di Desa.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
1.
Form Pendaftaran Calon Tenaga Kerja
2.
Form Pembayaran Upah/HOK
3.
Form Laporan Rencana dan Realisasi
Padat Karya Tunai