Senin, 21 Mei 2018

KEGIATAN PENINGKATAN KAPASITAS PDTI, DALAM IMPLEMENTASI PROGRAM PADAT KARYA TUNAI

Kegiatan peningkatan kapasitas PDTI Kabupaten Barito Utara, ini dilaksanakan secara berjenjang dalam penguatan SDM Pendamping Desa Teknik untuk memberikan Fasilitasi yang memadai kepada seluruh masyarakat untuk memberikan pemahaman yang baik tentang kaidah kaidah teknis perencanaan infra strultur desa. Program kegiatan P3MD Kabupaten Barito Utara, menyambut baik dengan adanya regulasi terbaru dari pusat  seperti salah satu nya kegiatan Padat Karya Tunai ( PKT ). 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tertanggal Desember 2017 (SKB-4 Menteri) ditetapkan beberapa kebijakan, salah satunya Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa dalam penggunaan Dana Desa untuk pembangunan.


Padat Karya Tunai di Desa merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat marginal/miskin yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting.
Selanjutnya, dalam SKB-4 Menteri ditetapkan bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan :
1.   penguatan pendamping professional untuk :
a.    mengawal pelaksanaan padat karya tunai di desa; dan
b.   berkoordinasi dengan pendamping lainnya dalam program pengentasan  kemiskinan;
2.   refocusing penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa, melalui koordinasi dengan kementerian terkait;
3.   fasilitasi penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di Desa;
4.   upah kerja dibayar secara harian atau mingguan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa; dan
5.   fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan yang didanai dari Dana Desa dengan mekanisme swakelola dan diupayakan tidak dikerjakan pada saat musim panen.

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai sebagai petunjuk bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Desa untuk memfasilitasi Desa mempercepat penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

A.   RUMUSAN MASALAH
1.   Masih tingginya angka gizi buruk dan stunting.
2.   masih tingginya angka pengangguran.
3.   Masih tingginya angka kemiskinan.
4.   Masih tingginya tingkat kesenjangan pendapatan
5.   Masih tingginya tingkat kesenjangan pendapatan.
6.   Terjadinya migrasi dan urbanisasi yang tinggi

B.   MAKSUD, TUJUAN DAN MANFAAT
1.   Maksud
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai ini diharapkan menjadi arah kebijakan pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai yang dibiayai dengan Dana Desa.
2.   Tujuan
a.    menjelaskan refocusing penggunaan Dana Desa Tahun 2018 pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa; dan
b.   memberikan gambaran tentang penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di Desa.
3.   Manfaat
a.    sebagai petunjuk bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan percepatan pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai;
b.   sebagai petunjuk bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa dalam melakukan percepatan pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai;
c.    sebagai petunjuk bagi Desa dalam melakukan percepatan pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.   sebagai petunjuk bagi tenaga pendampingan Desa dalam memfasilitasi Desa melakukan percepatan pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C.   DASAR HUKUM
1.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
4.   Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
6.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
7.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.
8.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
9.   Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: 140-8698 Tahun 2017, Nomor: 954/KMK.07/2017, Nomor: 116 Tahun 2017 dan Nomor:01/SKB/M.PPN/207 tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
10. Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018




PADAT KARYA TUNAI DI DESA

 A.   PRINSIP PELAKSANAAN PADAT KARYA TUNAI DI DESA
1.   Inklusif  
Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa perlu disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan aspek tenaga kerja (penganggur, setengah penganggur dan masyarakat marginal/miskin), kondisi geografis, sosial, budaya dan ekonomi serta mempertahankan daya dukung dan keseimbangan lingkungan.
2.   Partisipatif dan Gotong Royong
Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa berdasarkan asas “Dari, Oleh dan untuk Masyarakat”. Pemerintah berperan sebagai fasilitator yang mendampingi pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa untuk melaksanakan pembangunan Desa secara partisipatif dan gotong royong.
3.   Transparan dan Akuntabel
Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilakukan dengan mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara moral, teknis, legal maupun administratif kepada semua pihak.
4.   Efektif
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa harus memiliki dampak positif terhadap produktifitas, kesejahteraan masyarakat, dan pertumbuhan perekonomian.
5.   Swadaya
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan dengan mendorong adanya sumbangan dana, tenaga, material, dan aset bergerak dan/atau tidak bergerak dari warga Desa yang berkecukupan.
6.   Prioritas
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan dengan mendahulukan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja, teratasinya kesenjangan, dan terentaskannya warga miskin.


 7.   Swakelola
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan secara mandiri oleh Desa dengan mendayagunakan tenaga kerja, bahan material, serta peralatan dan teknologi sederhana yang ada di Desa.
8.   Keberlanjutan
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan dengan memastikan adanya rencana pengelolaan dalam pemanfaatannya, pemeliharaan, perawatan dan pelestariannya.
9.   Musyawarah
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa yang diselenggarakan berdasarkan asas kesamaan dan kesetaraan bagi setiap peserta musyawarah Desa melalui hak bicara, hak berpendapat dan hak bersuara dalam mencapai kemufakatan bersama.
10.  Berbasis Kewenangan Lokal
Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa yang pembiayaannya bersumber dari APBDesa harus menjadi bagian dari Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
11.  Upah Tenaga Kerja
Batas bawah dan Batas atas Upah tenaga kerja ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan Musyawarah Desa dengan mengacu pada Peraturan Bupati/Walikota. Adapun Batas  atas  Upah tenaga kerja dibawah upah minimum Provinsi. Besaran upah/HOK lebih lanjut akan diatur oleh Peraturan Bupati/Walikota.
B.   MODEL PADAT KARYA TUNAI UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Intervensi dalam model Padat Karya Tunai umumnya digunakan pada wilayah penanganan pasca bencana, wilayah rawan pangan, atau wilayah pasca konflik. Namun, tidak menutup kemungkinan model ini menjadi salah satu instrumen dalam penanggulangan kemiskinan.
C.   KERANGKA PIKIR MODEL PADAT KARYA TUNAI
1.   Ditujukan bagi masyarakat kurang mampu.
2.   Menciptakan kegiatan yang berdampak pada peningkatan pendapatan tanpa sepenuhnya menggantikan pekerjaan yang lama.
3.   Merupakan  kesempatan kerja sementara.
4.   Mekanisme dalam penentuan upah dan pembagian upah dibangun secara partisipatif dalam musyawarah desa.
5.   Berdasarkan rencana kerja yang disusun sendiri oleh Desa sesuai dengan kebutuhan lokal.
6.   Difokuskan pada pembangunan sarana prasarana perdesaan atau pendayagunaan sumberdaya alam secara lestari berbasis pemberdayaan masyarakat. 
D.  MANFAAT PADAT KARYA TUNAI
1.   Mengurangi jumlah penganggur, setengah penganggur dan penurunan kemiskinan di Desa.
2.   Meningkatkan produktifitas, pendapatan dan daya beli masyarakat Desa.
E.   DAMPAK
1.   Tersedianya lapangan kerja dan usaha bagi penganggur, setengah penganggur dan masyarakat miskin.
2.   Tumbuhnya rasa kebersamaan, keswadayaan, gotong-royong dan partisipasi masyarakat.
3.   Terkelolanya potensi sumberdaya lokal secara optimal.
4.   Turunnya jumlah balita kurang gizi (stunting) di Desa.
5.   Terjangkaunya (aksesibilitas) masyarakat Desa terhadap pelayanan dasar dan kegiatan sosial-ekonomi.
6.   Turunnya arus migrasi dan urbanisasi.
F.   SIFAT KEGIATAN PADAT KARYA TUNAI
1.   Swakelola: kegiatan padat karya tunai dikelola sendiri oleh Desa, dengan tetap dimungkinkan adanya pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan tentang pengadaan barang dan jasa di Desa.
2.   Mengutamakan tenaga kerja dan material lokal desa yang berasal dari Desa setempat, sehingga mampu menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan pendapatan masyarakat Desa.
3.   Upah tenaga kerja dibayarkan secara langsung secara harian, dan jika tidak memungkinkan dibayarkan secara mingguan.
G.  KELOMPOK SASARAN TENAGA KERJA PADAT KARYA TUNAI
1.   Kelompok penganggur, setengah penganggur dan warga miskin.
2.   Pencari nafkah utama keluarga.
3.   Laki-laki, wanita dan pemuda usia produktif dan bukan anak-anak.
4.   Petani/kelompok petani yang mengalami paceklik dan menunggu masa tanam/panen.
5.   Tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan (diputus hubungan kerja).

PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2018 UNTUK PADAT KARYA TUNAI

 A.   POKOK-POKOK KEBIJAKAN PENGGUNANA DANA DESA UNTUK PADAT                     KARYA TUNAI
1.   Arahan Teknis Penggunaan Dana Desa Untuk Padat Karya Tunai
a.    Pemenuhan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di Desa. Setiap Desa penerima Dana Desa wajib melaksanakan kebijakan 30% dari keseluruhan alokasi kegiatan pembangunan Desa digunakan untuk upah pekerja atau membiayai hari orang kerja (HOK).
b.   Terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun 2018 yang ditetapkan Desa sebelum diterbitkannya SKB-4 Menteri tentang Penyelarasan Dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dilakukan penataan sebagai berikut:
1)   dalam hal APBDesa Tahun 2018 sudah memuat kebijakan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat, maka Desa melanjutkan pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa secara swakelola dengan mendayagunakan sumberdaya di Desa.
2)   dalam hal APBDesa Tahun 2018 belum memuat kebijakan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat, maka Desa melakukan merevisi dokumen APBDesa Tahun 2018 untuk menyesuaikan pemenuhan HOK minimal sebesar 30 % dengan melakukan refokusing kegiatan pembangunan serta menyusun proposal kegiatan, RAB dan desain teknis kegiatan.  
c.    Terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun 2018 yang belum ditetapkan setelah diterbitkannya SKB-4 Menteri tentang Penyelarasan Dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dilakukan penataan sebagai berikut:
1)   dalam hal Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2018 belum memuat kebijakan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat, maka Desa melakukan merevisi RKP Desa Tahun 2018 untuk menyesuaikan pemenuhan HOK minimal sebesar 30 % dengan melakukan refokusing kegiatan pembangunan serta menyusun proposal kegiatan, RAB dan desain teknis kegiatan.  
2)   Desa menyusun APBDesa Tahun 2018 dengan berpedoman kepada dokumen RKP Desa Tahun 2018 hasil revisi yang telah memuat ketentuan kebijakan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat.
2.   Perhitungan 30% Pembayaran Hok
Penggunaan Dana Desa sebesar 30% dari biaya kegiatan pembangunan Desa digunakan untuk membayar upah masyarakat, dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    jumlah 30% untuk pembayaran HOK dihitung dari jumlah Dana Desa yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Desa;
b.   jumlah 30% untuk pembayaran HOK mencakup pembayaran tenaga kerja untuk mengangkut bahan material untuk bangunan, penyiapan lokasi bangunan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan;
c.    jumlah tenaga kerja mencakup tenaga kerja ahli, pembantu tenaga kerja ahli serta tenaga masyarakat Desa setempat yang ditetapkan sebagai sasaran Padat Karya Tunai di Desa; dan
d.   besaran upah tenaga kerja dihitung berdasarkan batas bawah dan batas atas upah tenaga kerja yang ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah Desa dengan mengacu pada peraturan bupati/walikota tentang besaran upah tenaga kerja (Hari Orang Kerja/HOK).
3.   Refokusing Kegiatan Pembangunan Desa
Ketentuan refokusing kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa untuk memastikan 30% dari biaya kegiatan pembangunan Desa digunakan untuk membayar upah masyarakat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    refokusing kegiatan pembangunan Desa dilakukan dengan berdasarkan ketentuan tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2018 sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018;
b.   jenis kegiatan refokusing kegiatan pembangunan yang diprioritaskan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 Pasal 4 sebagai berikut:
(1)  Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2)  Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
(3)  Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
(4)  Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
(5)  Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
B.   TAHAPAN PERSIAPAN PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PADAT KARYA TUNAI
1.   Sosialisasi Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai di Tingkat Kabupaten/KOta
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis ini menjelaskan tentang kebijakan penggunaan Dana Desa untuk padat karya tunai, serta menjelaskan langkah-langkah percepatan pelaksanaan padat karya tunai yang membutuhkan keterlibata semua pihak yang terkait dengan penggunaan Dana Desa.
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis ini dilakukan oleh Dinas PMD Kabupaten/Kota dengan mengundang OPD kabupaten/kota yang terkait dengan pembinaan Dana Desa (misalnya: Bappeda, Dinas Pertanian, Dinas PU), seluruh camat, seluruh kepala Desa dan BPD serta  seluruh tenaga pendamping pendamping profesional.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan sosialisasi ini adalah dipahaminya kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk padat karya tunai oleh seluruh peserta sosialisasi;
2.   Pembentukan Tim Fasilitasi Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai
Dinas PMD Kabupaten/Kota membentuk Tim Teknis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai yang bertugas memfasilitasi Desa mempercepat pelaksanaan penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai.
Tim Fasilitasi terdiri dari tenaga pendampingan Desa yang terdiri dari unsur aparat OPD maupun tenaga pendamping profesional yaitu tenaga ahli di kabupaten/kota serta pendamping Desa dan pendamping lokal Desa di kecamatan.
3.   Sosialisai Tingkat Desa
Sosialisasi kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai di tingkat Desa dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan didampingi Tim Fasilitasi kabupaten/kota. Hasil yang diharapkan dari sosialisasi di tingkat Desa adalah Desa segera melakukan musyawarah Desa untuk segera menyusun atau melakukan perubahan RKPDesa dan APBDesa Tahun 2018 yang disesuaikan  dengan kebijakan kegiatan Padat Karya Tunai.
C.   TAHAPAN PERENCANAAN PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PADAT KARYA TUNAI
1.   Pendataan Calon Sasaran Padat Karya Tunai
Tenaga kerja yang akan terlibat padat karya tunai didata untuk memastikan perhitungan 30% pembayaran upah tenaga kerja. Warga masyarakat Desa yang berpotensi menjadi tenaga kerja dalam pelaksanaan padat karya tunai meliputi:
a.    penganggur, setengah penganggur danwarga miskin;
b.   pencari nafkah utama keluarga;
c.    laki-laki, wanita dan pemuda usia produktif dan bukan anak-anak;
d.   petani/kelompok petani yang mengalami paceklik dan menunggu masa tanam/panen.
e.    tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan (diputus hubungan kerja).
2.   Peninjauan Kembali Dokumen RKP Desa dan APBDesa
Kebijakan 30% dari Dana Desa yang digunakan untuk membiayai upah tenaga kerja pada kegiatan padat karya tunai harus masuk ke dalam dokumen RKP Desa Tahun 2018 dan APBDesa Tahun 2018. Oleh sebab itu, setelah diketahui jumlah calon sasaran tenaga kerja yang berpotensi ikut serta dalam pelaksanaan padat karya tunai, dilakukan peninjauan kembali dokumen RPK Desa Tahun 2018 dan APBDesa Tahun 2018. Dalam hal belum tercantum 30% HOK dibiayai Dana Desa untuk kegiatan pembangunan, maka dilakukan Revisi RKP Desa Tahun 2018 dan APBDesa Tahun 2018 bagi Desa yang sudah menetapkan APBDesa Tahun 2018, atau melakukan Revisi RKP Desa Tahun 2018 dan menetapkan APBDesa Tahun 2018 bagi Desa yang belum menetapkan APBDesa Tahun 2018.
3.   Mekanisme Revisi RKP Desa Tahun 2018, Revisi APBDesa Tahun 2018 atau Penyusunan APBDesa 2018
Pemenuhan 30% HOK dari keseluruhan alokasi kegiatan pembangunan Desa bersifat wajib dan harus dilaksanakan oleh seluruh Desa penerima dana desa. Bagi desa yang alokasi Upah tenaga kerja belum mencapai 30% dari kegiatan bidang pembangunan desa, harus melakukan refokusing dengan langkah sebagai berikut:
a.    Revisi RKP Desa
1)   Desa yang sudah menetapkan APBDesa Tahun 2018 maupun Desa yang sudah menetapkan APBDesa Tahun 2018, dalam hal perhitungan pembiayaan kegiatan pembangunan Desa belum mencapai ketentuan 30% digunakan untuk membiayai upah tenaga kerja wajib melakukan revisi RKP Desa 2018.
2)   Revisi RKP Desa dimulai dengan melakukan perhitungan ulang terhadap kebutuhan 30% HOK dari Dana Desa yang sudah dialokasikan untuk kegiatan pembangunan Desa. Karenanya, terhadap Dana Desa yang sudah dialokasikan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa tidak ikut diperhitungkan dalam pembiayaan padat karya tunai.
3)   Perhitungan ulang dilakukan dengan melakukan refokusing atau mengurangi jumlah kegiatan pembangunan menjadi minimal 3 (tiga) dan maksimal 5 (lima) kegiatan pembangunan Desa, sehingga dipastikan tertampung jumlah 30% Dana Desa untuk kegiatan pembangunan Desa digunakan membiayai upah tenaga kerja.
4)   Refokusing kegiatan pembangunan Desa harus dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa.
5)   Revisi RKP Desa Tahun 2018 disusun oleh Kepala Desa dibantu Tim Penyusun RKP Desa dengan  berdasarkan berita acara musyawarah Desa tentang refokusing kegiatan pembangunan Desa.
6)   Rancangan Revisi RKP Desa yang disusun Kepala Desa dan Tim Penyusun Revisi RKP Desa wajib dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa, BPD dan unsur masyarakat Desa dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrenbangDesa).
7)   Hasil kesepakatan musrenbangdesa tentang Rancangan Perubahan RKP Desa menjadi dasar bagi Kepala Desa dan BPD untuk menetapkan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2018 Perubahan
b.   Revisi APBDesa Tahun 2018
1)   Bagi Desa yang sudah menetapkan APBDesa Tahun 2018, namun dilakukan revisi RKP Desa Tahun 2018 untuk kepentingan padat karya tunai, wajib melakukan Revisi APBDesa Tahun 2018.
2)   Kepala Desa dan BPD melakukan Revisi APBDesa Tahun 2018 dengan          berpedoman pada Peraturan Desa tentang RKP Desa 2018 Perubahan.
3)   Kepala Desa wajib mengajukan Rancangan Perubahan APBDesa Tahun       2018 untuk direview oleh bupati/walikota sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan tentang keuangan Desa.
4)   Dalam hal Rancangan Perubahan APBDesa Tahun 2018 sudah disetujui bupati/walikota, maka Kepala Desa dan BPD menetapkan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun 2018 Perubahan
  
c.    Penyusunan APBDesa Tahun 2018
1)   Bagi Desa yang belum menetapkan APBDesa Tahun 2018, wajib menyusun  APBDesa Tahun 2018.
2)  Kepala Desa dan BPD menyusun APBDesa Tahun 2018 dengan          berpedoman pada Peraturan Desa tentang RKP Desa 2018 Perubahan.
3)   Penetapan APBDesa Tahun 2018 dilakukan sesuai ketentuan peraturan          perundang-undangan tentang keuangan Desa.
D.  TAHAPAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PADAT KARYA TUNAI
   Pelaksanaan kegiatan padat karya tunai adalah kegiatan pembangunan dengan  pelibatan tenaga kerja lokal sebanyak mungkin dengan pembayaran upah tenaga kerja  berdasarkan Hari Orang Kerja (HOK) yang dihitung 1 HOK sama dengan 8 jam Kerja .
1. Pemerintah Kabupaten/Kota dengan dibantu Pendamping Desa, melakukan peningkatan kapasitas bagi pengawas, pengelola dan/atau pelaksana teknis untuk Kelompok Masyarakat dalam kegiatan Pelaksanaan Swakelola .

2. Pemerintah Kabupaten/Kota dengan dibantu Pendamping Desa, memberikan pembinaan teknis pada Pemerintah desa dan Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola yang bekerja sebagai pengawas, pengelola maupun pekerja teknis.

3. Pemerintah Kabupaten/Kota dengan dibantu Pendamping Desa, mendorong pelibatan tenaga kerja lokal pada Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola sesuai dengan tujuan padat karya tunai di desa.

4. Tim Pelaksana Kegiatan Desa menyerahkan hasil pekerjaan kepada Pemerintah Desa dan Kelompok Masyarakat sesuai ketentuan perundangan.

E.   PEMANTAUAN EVALUASI DAN PELAPORAN KEGIATAN PADAT KARYA TUNAI
Kegiatan ini meliputi pendataan jumlah HOK, jumlah tenaga kerja ( tenaga laki-laki dan perempuan ) dan jumlah anggaran yang diserap dan lain sebagainya.
1.   Kepala Desa melakukan pemantauan berkala (bulanan atau triwulanan) terhadap kinerja pelaksanaan kegiatan dan kualitas pemanfaatan sumber daya lokal.
2.   Kepala Desa melibatkan masyarakat dalam seluruh kegiatan pemantauan dan evaluasi.
3.   Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola secara berkala (bulanan atau triwulanan) melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada kepala Desa disertai bukti pelaksanaan kegiatan. seperti data rinci tenaga kerja serta NIK kependudukan, daftar hadir tenaga kerja, upah yang dibayarkan, bukti belanja, hasil kegiatan, dan lainnya. Termasuk pemasangan papan nama pada hasil kegiatan di desa.
F.   PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
Kegiatan ini meliputi pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan bidang pembangunan desa yang dilaksaskan dengan skema padat karya tunai di desa dengan ketentuan:
1.   Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan padat karya tunai di desa dilakukan oleh Bupati/Walikota dan dapat didelegasikan kepada Camat dan Pendamping Desa, melalui kegiatan supervisi dan monitoring.
2.   Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten/Kota  terkait turut serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan padat karya tunai di desa.
3.   Pengawasan berbasis masyarakat dengan melibatkan lembaga kemasyarakat desa, BPD dan unsur masyarakat lain dapat dioptimalkan untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan padat karya tunai.
  
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai digunakan sebagai acuan dan petunjuk bagi pemerintah daerah Provinsi, Pemerintah kabupaten/kota maupun para penggiat pembangunan Desa dalam memfasilitasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk padat karya tunai di Desa. Seiring dengan perkembangan kebijakan pemerintah, maka terhadap petunjuk teknis ini dapat dilakukan pengkayaan dan penyempurnaan apabila diperlukan demi kesempurnaan perwujudan Padat Karya Tunai di Desa.

LAMPIRAN-LAMPIRAN
1.   Form Pendaftaran Calon Tenaga Kerja
2.   Form Pembayaran Upah/HOK
3.   Form Laporan Rencana dan Realisasi Padat Karya Tunai