Sebagai rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pendampingan desa, TAPM juga sewaktu - waktu harus turun langsung untuk melihat kondisi kegiatan yang ada didesa. Terkait prosesnya memiliki hasil dalam pelaporan dan out put yang disesuikan dengan kondisi permasalahan yang ada.
Kadang-kadang
di tiap desa ada beberapa kendala yang dihadapi sehingga kita harus
melihat dari akar permasalahannya yang sehingga nanti kita dapat mencari
solusi bagi desa tersebut sebagai langkah awal untuk menyusun strategi
dalam membantu desa dalam proses pendampingannya.
Sering sekali terjadi
di desa ada keterlambatan proses dalam melaksanakan perencanaan
pembangunan atau ada ketidak sesuaian pelaksanaaan dengan melihat dari
aturan dan regulasi yang ada. Kita selaku TAPM juga sangat wajib
melaksanakan IST/OJT kepada PDTI, PDP dan PLD di lapangan jika di
indikasi kekurangan kemampuan Sumber Daya dalam melaksanakan tugas
fasilitasi desa di desa dampingannya.
Karena PDP, PDTI dan PLD adalah
tanggung jawab TAPM dalam peningkatan kapasitas. Proses kegiatan
perbantuan yang harus didampingi di desa yaitu pada saat perencanaan,
pelaksanaan dan Pertanggung jawaban.
Sebagai
TAPM dan Pendamping desa ( TPP ) yaitu PDP, PDTI dan PLD juga harus
wajib membantu Kepala Desa , Aparat desa dan Masyarakat dalam
melaksanakan alur tahapan perencanaan pembanguinan desa.
TAPM dan TPP
juga harus bisa memberdayakan masyarakat melalui sosialisasi,
pendampingan dan juga harus bisa meningkatkan kapasitas masyarakat serta
meningkatkan kapasitasnya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar