Minggu, 18 April 2021

MELAKSANAKAN KEGIATAN FASILITASI DAN PENDAMPINGAN DI DESA - DESA KEC. JENAMAS

 

 
 
Sebagai rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pendampingan desa, TAPM juga sewaktu - waktu harus turun langsung untuk melihat kondisi kegiatan yang ada didesa. Terkait prosesnya memiliki hasil dalam pelaporan dan out put yang disesuikan dengan kondisi permasalahan yang ada. 

 
Kadang-kadang di tiap desa ada beberapa kendala yang dihadapi sehingga kita harus melihat dari akar permasalahannya yang sehingga nanti kita dapat mencari solusi bagi desa tersebut sebagai langkah awal untuk menyusun strategi dalam membantu desa dalam proses pendampingannya.  

 
Sering sekali terjadi di desa ada keterlambatan proses dalam melaksanakan perencanaan pembangunan atau ada ketidak sesuaian pelaksanaaan dengan melihat dari aturan dan regulasi yang ada. Kita selaku TAPM juga sangat wajib melaksanakan IST/OJT kepada PDTI, PDP dan PLD di lapangan jika di indikasi kekurangan kemampuan Sumber Daya dalam melaksanakan tugas fasilitasi desa di desa dampingannya. 

 
Karena PDP, PDTI dan PLD adalah tanggung jawab TAPM dalam peningkatan kapasitas. Proses kegiatan perbantuan yang harus didampingi di desa yaitu pada saat perencanaan, pelaksanaan dan Pertanggung jawaban.
 
 
Sebagai TAPM dan Pendamping desa ( TPP ) yaitu PDP, PDTI dan PLD juga harus wajib membantu Kepala Desa , Aparat desa dan Masyarakat dalam melaksanakan alur tahapan perencanaan pembanguinan desa. 
 
 
TAPM dan  TPP juga harus bisa memberdayakan masyarakat melalui sosialisasi, pendampingan dan juga harus bisa meningkatkan kapasitas masyarakat serta meningkatkan kapasitasnya sendiri.    
 














Tidak ada komentar:

Posting Komentar