Pembangunan desa merupakan suatu upaya dalam pembangunan nasional dengan
melibatkan semua bidang yang ada dalam masyarakat secara
berkesinambungan dan berkelanjutan. Sehingga desa menjadi sorotan utama
dalam pembangunan.
Peranan penting yang dimiliki desa dalam pembangunan
di negara ini dilihat dari kontribusi dalam dalam segala aspek. Peran
yang diemban oleh desa dalam rangka pembangunan telah diatur dalam
Undang-undang No. 6 Tahun 2014, yang kemudian diatur lebih rinci dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam
pelaksanaannya Pemerintah kemudian melalui Menteri Dalam Negeri telah
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 114 Tahun
2014 yang mengatur secara lebih terperinci perihal Pedoman Pembangunan
Desa. Inilah sebabnya Pemerintah menyadari akan pentingnya pembangunan
di tingkat desa.
Banyak hal yang telah diturunkan ke desa dengan tujuan agar
program-program tersebut dapat mendorong percepatan pembangunan di desa.
Di tingkat desa itu sendiri perlu adanya suatu upaya agar semua tujuan
dapat berjalan yaitu dengan membuat perencanaan yang baik dan melibatkan
unsur-unsur masyarakat dan pemerintah desa.
Aparatur desa yang dapat
terlibatkan diantaranya Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat
pendukung lainnya secara partisipatif guna pemanfaaatan dan
pengalokasian sumber daya desa.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa, demi terselenggaranya pembangunan
yang ada di tingkat desa diwajibkan menyusun suatu Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa atau biasa disingkat RPJMDesa. RPJMDesa itu sendiri
merupakan dokumen rencana pembangunan dalam jangka enam tahunan yang
memuat arah kebijakan, diantaranya mengenai kebijakan pembangunan,
kebijakan keuangan, kebijakan umum serta program-program rencana yang
sudah ditetapkan dengan memperhatikan RPJMDesa itu sendiri serta program
yang dikeluarkan oleh SKPD, dan program-program yang diprioriataskan
pemerintah pusat ke desa.
Seperti yang disampaikan regulasi yang ada
harus adanya
sinkronisasi antara RPJMD provinsi, kabupaten dan RPJMdesa masing-masing
harus satu jalur yang sama sehingga kedepan dapat terciptanya
pembangunan yang terencana.
Maka dari itu sangat diperlukan dilakukannya
kegoatan peningkatan kapasitas aparat desa, BPD dan masyarakat apalagi
dengan adanya regulasi terbaru sebagai langkah konkrit wajib Pendamping
desa untuk mensosialisasikannya.
Apalagi terkait dengan bidang teknik
khususnya dalam merencanakan kegiatan insfrastruktur desa, sering sekali
aparat desa dan masyarakat desa sangat kewalahan sehingga perencanaan
infrastruktur di desa tidak sesuai dengan kaidah - kaidah teknis yang
ada. Maka dari itu TAID selaku tenaga ahli, selalu wajib melaksanakan
peningkatan kapasitas kepada Aparat desa, TPK dan Kader teknik yang ada
didesa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar