Minggu, 18 April 2021

PENINGKATAN KAPASITAS APARAT DESA DAN MASYARAKAT DESA


 

 
Pembangunan desa merupakan suatu upaya dalam pembangunan nasional dengan melibatkan semua bidang yang ada dalam masyarakat secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Sehingga desa menjadi sorotan utama dalam pembangunan. 

 


Peranan penting yang dimiliki desa dalam pembangunan di negara ini dilihat dari kontribusi dalam dalam segala aspek. Peran yang diemban oleh desa dalam rangka pembangunan telah diatur dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014, yang kemudian diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.


Dalam pelaksanaannya Pemerintah kemudian melalui Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 114 Tahun 2014 yang mengatur secara lebih terperinci perihal Pedoman Pembangunan Desa. Inilah  sebabnya Pemerintah menyadari akan pentingnya pembangunan di tingkat desa.


Banyak hal yang telah diturunkan ke desa dengan tujuan agar program-program tersebut dapat mendorong percepatan pembangunan di desa.


Di tingkat desa itu sendiri perlu adanya suatu upaya agar semua tujuan dapat berjalan yaitu dengan membuat perencanaan yang baik dan melibatkan unsur-unsur masyarakat dan pemerintah desa.


Aparatur desa yang dapat terlibatkan diantaranya Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat pendukung lainnya secara partisipatif guna pemanfaaatan dan pengalokasian sumber daya desa.


Pemerintah pusat menegaskan bahwa, demi terselenggaranya pembangunan yang ada di tingkat desa diwajibkan menyusun suatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau biasa disingkat RPJMDesa. RPJMDesa itu sendiri merupakan dokumen rencana pembangunan dalam jangka enam tahunan yang memuat arah kebijakan, diantaranya mengenai kebijakan pembangunan, kebijakan keuangan, kebijakan umum serta program-program rencana yang sudah ditetapkan dengan memperhatikan RPJMDesa itu sendiri serta program yang dikeluarkan oleh SKPD, dan program-program yang diprioriataskan pemerintah pusat ke desa. 



Seperti yang disampaikan regulasi yang ada harus adanya sinkronisasi antara RPJMD provinsi, kabupaten dan RPJMdesa masing-masing harus satu jalur yang sama sehingga kedepan dapat terciptanya pembangunan yang terencana. 



Maka dari itu sangat diperlukan dilakukannya kegoatan peningkatan kapasitas aparat desa, BPD dan masyarakat apalagi dengan adanya regulasi terbaru sebagai langkah konkrit wajib Pendamping desa untuk mensosialisasikannya. 



Apalagi terkait dengan bidang teknik khususnya dalam merencanakan kegiatan insfrastruktur desa, sering sekali aparat desa dan masyarakat desa sangat kewalahan sehingga perencanaan infrastruktur di desa tidak sesuai dengan kaidah - kaidah teknis yang ada. Maka dari itu TAID selaku tenaga ahli, selalu wajib melaksanakan peningkatan kapasitas kepada Aparat desa, TPK dan Kader teknik yang ada didesa. 



Dan PDTI dikecamatan selalu intens dalam melaksankan fasiliatsi dan pedampingan agar dalam merencanakan kegiatan insfrastruktur desa sesuai dengan kaidah - kiadah  teknis yang ada. 

 









Tidak ada komentar:

Posting Komentar